Selasa, 20 Desember 2011

PiLIhLAH YANG TERBAIK………..!!

Aku pernah memikirkan,,,
bahwa setiap manusia pasti ingin punya KEKASIH & TEMAN SEJATI...
Kekasih yang akan terus bersamanya, sehidup semati, dalam suka maupun duka.
Kebersamaan yang tak terpisahkan.
Namun sekarang aku memilih AMAL SHALEH sebagai kekasihku.
Karena ternyata hanya amal shaleh yang terus mau menemaniku,
sekalipun aku masuk ke dalam kuburku….

Aku pernah sangat KAGUM pada manusia cerdas, manusia yang kaya sekali,
manusia yang berhasil dalam karir hidup dan hebat dunianya.
Sekarang aku memilih mengganti kriteria kekagumanku,
aku kagum dengan manusia yang hebat di mata Allah.
Manusia yang sanggup TAAT DAN BERTAQWA KEPADA ALLAH,
sekalipun kadang penampilannya begitu bersahaja……

Dulu aku memilih MARAH karena merasa harga diriku dijatuhkan,
ketika orang lain berlaku zhalim kepadaku atau menggunjingku,
menyakitiku dengan kalimat-kalimat sindiran.
Sekarang aku memilih BERSYUKUR dan BERTERIMA KASIH,
karena ku yakin ada transfer pahala dari mereka..
ketika aku mampu memaafkan dan bersabar….

Aku dulu memilih, MENGEJAR dunia dan menumpuknya sebisaku..
ternyata aku sadari kebutuhanku hanya makan dan minum untuk hari ini
dan bagaimana cara membuangnya dari perutku.
Sekarang aku memilih BERSYUKUR dgn apa yg ada…
dan memilih bagaimana aku bisa mengisi waktuku hari ini, dengan penuh makna…
dan bermanfaat untuk sesama.

Aku dulu berfikir bahwa aku bisa MEMBAHAGIAKAN orangtuaku,,,,
saudara dan teman-temanku nanti kalau aku berhasil dengan duniaku…
ternyata yang membuat kebanyakan mereka bahagia bukan itu..
melainkan karena SIKAP, TINGKAH DAN SAPAKU….
Aku memilih membuat mereka bahagia sekarang dengan apa yang ada padaku...

Dulu aku memilih untuk membuat ReNcaNA-rEncANa dahsyat untuk duniaku,
ternyata aku menjumpai teman dan saudara-saudaraku begitu cepat menghadap kepada-Nya.
Tak ada yang bisa menjamin aku besok bertemu matahari.
Tak ada yang bisa memberikan garansi aku masih bisa menghirup nafas keesokan hari.
Sekarang aku memilih memasukan dalam rencana-rencana besarku,
yang paling utama adalah agar aku selalu SIAP menghadap kepada-Nya…

Ya Allah berilah selalu petunjuk-MU ketika aku MEMILIH…
AAMIIIN... YA RABBAL `ALAMIN...........

MAKALAH TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH

BAB I
PENDAHULUAN

Masalah transplantasi organ tubuh merupakan masalah ijtihadiyah yang terbuka kemungkinan untuk didiskusikan, karena belum pernah dibahas oleh para ulama terdahulu seperti halnya bayi tabung, Eutanasia khususnya menyangkut masalah-masalah kontemporer. Hal ini dikarenakan perubahan zaman yang semakin lama semakin maju dan modern. Sehingga ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin canggih menimbulkan masalah-masalah baru yang belum diterangkan dalam Al-Qur`an, Hadits dan hasil ijtihad ulama-ulama terdahulu.
Namun, apa yang bisa dicapai dengan teknologi belum tentu bisa diterima oleh agama dan hukum yang hidup di masyarakat. Karena itu, mengingat transplantasi organ tubuh termasuk masalah ijtihadi, yang tidak terdapat hukumnya secara eksplisit di dalam Al-Qur`an dan hadits, maka seharusnya masalah ini dianalisis dengan memakai berbagai pendekatan. Supaya dapat diperoleh kesimpulan berupa hukum ijtihadi yang proporsional dan mendasar yang tak lepas dari Al-Qur`an dan As-Sunnah.






BAB II
TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH

A. Pengertian
Transplantasi atau pencangkokan organ tubuh adalah pemindahan organ tubuh tertentu dari satu manusia kepada manusia lain. Dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh ada tiga pihak yang terkait dengannya, yaitu: Orang yang anggota tubuhnya dipindahkan disebut donor (pen-donor), sedang yang menerima disebut repisien dan para dokter yang menangani operasi transplantasi dari pihak donor kepada resipien.
Ditinjau dari segi kondisi donor (pendonor)-nya maka ada tiga keadaan donor:
1. Donor dalam keadaan hidup sehat;dalam keadaan ini harus diperhatikan dengan cermat general check up (pemeriksaan kesehatan yang lengkap menyeluruh), baik terhadap donor maupun resipien. Hal ini dilakukan untuk menghindari kegagalan transpalantasi yang disebabkan adanya penolakan tubuh resipien. Dan mencegah resiko bagi donor, karena sesuatu yang sudah sumbangkan tidak akan kembali seperti sedia kala.
2. Donor dalam kedaan sakit (koma) yang diduga kuat akan meninggal segera, maka dalam pengambilan organ tubuh memerlukan alat kontrol, misalnya dengan bantuan alat pernapasan khusus.
3. Donor dalam keadaan meninggal. Dalam keadaan ini, organ tubuh yang akan dicangkokkan diambil ketika donor sudah meninggal.
Dilihat dari hubungan genetik antara donor dan resipien, ada 3 macam pencangkokan, yaitu ::
1. Auto transplantasi, yaitu transplantasi di mana donor resipiennya satu individu. Seperti seorang yang pipinya dioperasi untuk memulihkan bentuk, diambillah daging dari bagian badannya yang lain dalam badannya sendiri.
2. Homo transplantasi, yakni di mana transplantasi itu donor dan resipiennya individu yang sama jenisnya (jenis manusia dengan manusia)
3. Hetero Transplantasi, ialah pendonor dan resipiennya dua individu yang berlainan jenisnya.
B. Pandangan Hukum Islam Terhadap Transplantasi Organ Tubuh
Sebagaimana dijelaskan ada tiga keadaan transplantasi dilakukan, yaitu pada saat donor masih hidup sehat, donor ketika sakit (koma) dan diduga kuat akan meninggal dan donor dalam keadaan sudah meninggal. Berikut hukum transplantasi sesuai keadaannya masing-masing.
1. Transplantasi Organ Dari Donor Yang Masih Hidup.
Apabila pencangkokan tersebut dilakukan, di mana donor dalam keadaan sehat wal afiat. Maka ada yang membolehkan dan ada yang melarang mengenai hukumnya. Menurut Yusuf Qardhawi boleh mendonorkan anggota tubuhnya tetapi dia tidak boleh mendonorkan seluruh anggota tubuhnya. Didalam kaidah syar'iyah ditetapkan bahwa mudarat itu harus dihilangkan sedapat mungkin. Karena itulah kita disyariatkan untuk menolong orang yang dalam keadaan tertekan/terpaksa, menolong orang yang terluka, memberi makan orang yang kelaparan, melepaskan tawanan, mengobati orang yang sakit, dan menyelamatkan orang yang menghadapi bahaya, baik mengenai jiwanya maupun lainnya.
Maka tidak diperkenankan seorang muslim yang melihat suatu dharar (bencana, bahaya) yang menimpa seseorang atau sekelompok orang, tetapi dia tidak berusaha menghilangkan bahaya itu padahal dia mampu menghilangkannya, atau tidak berusaha menghilangkannya menurut kemampuannya. Karena itu dikatakan bahwa berusaha menghilangkan penderitaan seorang muslim merupakan tindakan yang diperkenankan syara', bahkan terpuji dan berpahala bagi orang yang melakukannya. Karena dengan demikian berarti dia menyayangi orang yang di bumi, sehingga dia berhak mendapatkan kasih sayang dari yang di langit.
Tetapi Kebolehannya bersifat muqayyad (bersyarat), bahwa seseorang tidak boleh mendonorkan anggota tubuhnya jika akan menimbulkan dharar, kemelaratan dan kesengsaraan bagi dirinya. Oleh sebab itu, tidak diperkenankan seseorang mendonorkan organ tubuh yang cuma satu-satunya dalam tubuhnya. Misal: hati, jantung, karena seseorang tidak dapat hidup tanpa adanya organ tersebut. Kaidah Hukum Islam:
Artinya” Bahaya tidak boleh dihilangkan dengan menimbulkan bahaya lainnya.”
Dalam kasus ini bahaya yang mengancam seorang resipien tidak boleh diatasi dengan cara membuat bahaya dari orang lain, yakni pendonor. Para Ulama Ushul menafsirkan kaidah tersebut dengan pengertian: tidak boleh menghilangkan dharar dengan menimbulkan dharar yang sama atau yang lebih besar daripadanya.
Sedangkan menurut Dr. H. Abuddin Nata, dilarang (haram) berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
a. Firman Allah dalam surat Al-Baqarah: 195
      
Artinya:”Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan”
Ayat tersebut mengingatkan agar jangan gegabah dalam melakukan sesuatu, tetapi harus perhatikan akibatnya. Karena bisa berakibat fatal bagi diri donor, meskipun perbuatan itu mempunyai tujuan kemanusiaan yang baik dan luhur. Orang yang mendonorkan organ tubuhnya pada waktu ia masih hidup dan sehat kepada orang lain, ia akan menghadapi resiko, sewaktu-waktu akan mengalami tidak normalnya atau tidak berfungsinya mata atau ginjalnya yang tinggal sebuah itu . karena mustahil Allah menciptakan mata atau ginjal secara berpasangan kalau tidak ada hikmah dan mamfaatnya.
b. Kaidah hukum Islam:
Artinya: “Menolak kerusakan harus didahulukan atas meraih kemaslahatan”.
Dalam kasus ini, seseorang harus lebih mengutamakan memelihara dirinya dari kebinasaan, dari pada menolong orang lain dengan cara mengorbankan diri sendiri, sehingga ia tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam melaksanakan ibadah. Misalnya pendonor mengorbankan dirinya dengan cara melepas organ tubuhnya untuk diberikan kepada orang lain dan demi kemaslahatan orang lain, yakni resipien. Sehingga berakibat fatal bagi dirinya, ini tidak dibolehkan dalam Islam.
2. Transplantasi Organ Tubuh Donor Dalam Keadaan Koma
Apabila transplantasi dilakukan terhadap donor yang dalam keadaan sakit (koma) atau hampir meninggal, maka hukum Islam pun tidak membolehkan, karena hal ini dapat mempercepat kematiannya dan mendahului kehendak Allah. Tidak etis apabila melakukan transplantasi bagi orang yang sekarat. Seharusnya berusaha untuk menyembuhkan orang yang sedang koma, meskipun menurut dokter sudah tidak ada lagi harapan untuk sembuh. Sebab ada juga orang yang dapat sembuh kembali walaupun hanya sebagian kecil. Oleh karena itu, mengambil organ tubuh donor dalam keadaan koma tidak boleh menurut Islam berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Hadits Rasulullah, dari Abu Sa`id, Sa`ad bin Sinan Al-Khudri, Rasulullah bersabda :
Artinya:”Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membayakan diri orang lain.” (HR. Ibnu Majah). .
Dalam kasus ini adalah membuat madaharat pada diri orang lain, yakni pendonor yang dalam keadaan sakit (koma) yang berakibat mempercepat kematiannya yang disebut euthanasia
b. Manusia wajib berusaha untuk menyembuhkan penyakitnya demi mempertahankan hidupnya, karena hidup dan mati itu urusan Allah SWT. Orang tidak boleh menyebabkan matinya orang lain. Dalam kasus ini orang yang sedang sakit (koma) akan meninggal dengan diambil organ tubuhnya tersebut. Sekalipun tujuan dari pencangkokan tersebut adalah mulia, yakni untuk menyembuhkan sakitnya orang lain (resipien).

3. Transplantasi Organ Dari Donor Yang Telah Meninggal
Apabila pencangkokan dilakukan ketika pendonor telah meninggal, baik secara medis maupun yuridis, maka menurut hukum Islam ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan. Yang membolehkan menggantungkan pada tiga syarat sebagai berikut:
a. Resipien dalam keadaan darurat yang dapat mengancam jiwanya bila tidak dilakukan transplantasi itu, sedangkan ia sudah menempuh pengobatan secara medis dan non medis, tapi tidak berhasil. Hal ini berdasarkan qaidah fiqhiyah: “Darurat akan membolehkan yang diharamkan”.
b. Pencangkokan cocok dengan organ resipien dan tidak akan menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih berat bagi repisien dibandingkan dengan keadaan sebelum pencangkokan.
c. Harus ada wasiat dari donor kepada ahli warisnya untuk menyumbangkan organ tubuhnya bila ia meninggal, atau ada izin dari ahli warisnya.
Demikian ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 29 Juni 1987, bahwa: “Dalam kondisi tidak ada pilihan lain yang lebih baik, maka pengambilan katup jantung orang yang telah meninggal untuk kepentingan orang yang masih hidup dapat dibenarkan oleh hokum Islam dengan syarat ada izin dari yang bersangkutan (wasiat ketika masih hidup) dan izin keluarga atau ahli waris”.
Adapun alasan membolehkannya adalah sebagai berikut:
1. Al-Qur’an Surat Al-Baqarah 195 seperti yang di atas. Bahwa ayat tersebut secara analogis dapat difahami, bahwa Islam tidak membenarkan pula orang membiarkan dirinya dalam keadaan bahaya atau tidak berfungsi organ tubuhnya yang sangat vital baginya, tanpa ausaha-usaha penyembuhannya secara medis dan non-medis termasuk pencangkokan organ tubuh yang secara medis memberi harapan kepada yang bersangkutan untuk bisa bertahan hidup.
2. Surat Al-Maidah: 32.
    ••  
Artinya;”Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia seluruhnya.”
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai tindakan kemanusiaan yang dapat menyelamatkan jiwa manusia. misalnya dalam kasus ini seseorang yang dengan ikhlas menyumbangkan organ tubuhnya setelah meninggal, maka Islam membolehkan. Bahkan memandangnya sebagai amal perbuatan kemanusiaan yang tinggi nilainya, lantaran menolong jiwa sesama manusia atau membantu berfungsinya kembali organ tubuh sesamanya yang tidak berfungsi.

3. Surah Al-Maidah ayat 2:
           
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.

4. Hadits Nabi SAW yang artinya:”Berobatlah wahai hamba Allah, karen sesungguhnya Allah tidak meletakkan penyakit kecuali Dia meletakkan jua obatnya, kecuali satu penyakit yang tidak ada obatnya, yaitu penyakit tua.”
Hadits ini menunjukkan bahwa wajib hukumnya berobat bila sakit, apapun jenis penyakitnya, kecuali penyakit tua. Dalam kasus ini, pengobatannya adalah dengan cara transplantasi organ tubuh, sebagai upaya untuk menghilangkan penyakit hukumnya mubah asalkan tidak melanggar norma ajaran Islam.
5. Kaidah hukum Islam
Artinya:”Kemadharatan harus dihilangkan”
Seorang yang menderita sakit jantung atau ginjal yang hampir menghadapi maut sewaktu-waktu. Maka menurut kaidah hukum di atas, bahaya tersebut harus di tanggulangi dengan usaha pengobatan yakni transplantasi organ tubuh.
Dari dalil-dalil tersebut menyuruh berbuat baik kepada sesama manusia dan saling tolong menolong dalam kebaikan. Menyumbangkan organ tubuh si mayit merupakan suatu perbuatan tolong menolong dalam kebaikan karena memberi mamfaat bagi orang lain yang sangat memerlukannya.
Sedangkan yang mengatakan tidak boleh, karena agama Islam sangat menjunjung tinggi manusia, baik yang hidup maupun yang sudah mati. Sebab manusia memiliki banyak kelebihan yang tidak dimiliki makhluk lainnya. Maka wajar Allah memuliakan manusia berdasarkan Surah Al-Isra` ayat 70:
.                  
Artinya: “Dan Sesungguhnya Telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang Sempurna atas kebanyakan makhluk yang Telah kami ciptakan.”
Oleh karena itu, kita harus mengormati jasad manusia walaupun sudah meninggal. Karena Allah SWT telah menetapkan bahwa mayat mempun¬yai kehormatan yang wajib dipelihara sebagaimana kehormatan orang hidup. Dan Allah telah mengharamkan pelanggaran terha¬dap kehormatan mayat sebagaimana pelanggaran terhadap kehor¬matan orang hidup. Allah menetapkan pula bahwa menganiaya mayat sama saja dosanya dengan menganiaya orang hidup. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda yang diriwayatkan dari A’isyah Ummul Mu’minin RA yang artinya: “Memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan tulang orang hidup.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban).
Akan tetapi menurut pemakalah, meskipun pekerjaan transplantasi itu ada yang mengharamkan walau pada orang yang sudah meninggal. Demi kemaslahatan karena membantu orang lain yang sangat membutuhkannya, maka hukumnya boleh selama dalam pekerjaan transplantasi itu tidak ada unsur merusak tubuh mayat sebagai penghinaan kepadanya. Hal ini berdasarkan qaidah fiqhiyah: “Apabila bertemu dua hal yang mendatangkan mafsadah maka dipertahankan yang mendatangkan mudharat yang paling besar, dengan melakukan perbuatan yang paling ringan madhratnya dari dua mudharat”.


KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor hidup sehat maka hukumnya boleh selama ia tidak mudhrat atau kesengsaraan bagi si pendonor.
2. Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor sakit (koma), hukumnya haram.
3. Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor telah meninggal, ada yang berpendapat boleh dan ada yang berpendapat haram.






DAFTAR KEPUSTAKAAN
Aibak, Kutbuddin, Fiqh Kontemporer, Surabaya: Lembaga Kajian Agama dan Filsafat, 2009.
As-Sayuthi, Imam Jalaluddin `Abdirrahman ibn Abi Bakr, Al-Asybahu wan Nadhair, Surabaya: Toko Kitab Hidayah, 1965.
Depag RI, Al-Qur`an dan Terjemahannya, Depag RI: 2002.
Nata, Abuddin, Masail Al-Fiqhiyah, Jakarta: Kencana, 2006.
Nawawi, Imam, Terjemah Matan Hadits Arba`in, Solo: Insan Kamil, 2010.
Qardhawi, Yusuf, Fatwa-fatwa Kontemporer, Jakarta: Gema Insani Press, 1995.

Senin, 19 Desember 2011

Hati Kecilku.. (قلبي الصغير)

قَلْبِيْ الصَّغِيْرُ
Hati Kecilku..





حِيْنَ وُلِدْتُ أَعْطَيْتَــنِيْ قَلْباً صَغِيْراً خَالِيـــــــاً



Ketika dilahirkan, Kau berikanku hati kecil yang bersih..


مَلأْتُـهُ حُبّـــــــاً لَــكَ حُبّاً نَقِيّاً صَافِـيًــــــــا

Ku penuhi ia dengan cinta pada Mu..Cinta yang murni nan suci..


أَنْتَ حَبِيْبِيْ وَمَالِكِـــــيْ حُبُّكَ فِي قَلْبِيْ يَزِيْــــد

Kamu lah kekasih dan Pemilik Ku.. Cintamu pada hatiku, bertambah..


يَا مَنْ يَسُرُّنِي قُرْبُِــكَ سِوَى رِضَاكَ لا أُرِيْــدُ

Wahai yang dekatnya membahagiakanku.. ridha selain Mu tak ku inginkan..


قَلْبِيْ بِذِكْرِكَ يَطْمَئِـنُّ يَدْعُوْكَ رَبِّّي العَالِيَــا

Hatiku, dengan mengingat Mu,merasa tenang.. memohon kepada Mu tuhanku yang Maha Tinggi..



سُبْحَانَكَ وَبِحَمْـــــدِكَ يَرْجُوْكَ عَفْواً وَعَافِيَـا


Maha Suci engkau, dengan memuji Mu, ku memohon maaf dan ampunan Mu..


شُكْراً لِمَا أَهْدَيْتِـنِــــي قلباً بِذِكْرِكَ يَخْشَــــعُ

Syukur terucap.. untuk petunjuk yang Kau berikan padaku.. Hati ini, dengan menyebut Mu,merasakan khusyu'


ثَبِّتْهُ رَبِّي بِفَضْلِـــــكَ حَتَّى يُطِيْعُ وَيَسْمَــــعُ


Tetapkanlah hati ini dengan keutamaan Mu wahai tuhanku.. Sampai ia mentaati dan mendengar..



كلمات: منصور الواوان

Syair oleh : Manshur Al Wawan

Penerjemah :Khairul Umam Al Batawy

Do`a Untuk Cinta

Ya Rabb.....
Saat aku menyukai seorang teman
Ingatkanlah aku bahwa akan ada sebuah akhir
Sehingga aku tetap bersama Yang Tak Pernah Berakhir

Ya Rahman.....
Ketika aku merindukan seorang kekasih
Rindukanlah aku kepada yang rindu Cinta Sejati-Mu
Agar kerinduanku terhadap-Mu semakin menjadi
Ya Malik.....
Jika aku hendak mencintai seseorang
Temukanlah aku dengan orang yang mencintai-Mu
Agar bertambah kuat cintaku pada-Mu

Ya Rabb….
Berikanlah Cinta yang tulus kepada kami
Bukan karna fisik atau pun materi
Tapi hanya untuk mencari Ridho-Mu

Ya Rabb.....
Ketika aku sedang jatuh cinta
Jagalah cinta itu
Agar tidak melebihi cintaku pada-Mu

Ya `Alim.....
Ketika aku berucap aku cinta padamu
Biarlah kukatakan kepada yang hatinya tertaut pada-Mu
Agar aku tak jatuh dalam cinta yang bukan karena-Mu

Sebagaimana orang bijak berucap
“Mencintai seseorang bukanlah apa-apa
Dicintai seseorang adalah sesuatu
Dicintai oleh orang yang kau cintai sangatlah berarti
Tapi dicintai oleh Sang Pencinta adalah segalanya”
Perkenankanlah do`a hamba ini ya Allah….
Aamiiiin Ya Rabbal `alamin………………

By: Hamba dho`if