MAKALAH PENDIDIKAN Konsep Manusia Dalam Filsafat Pendidikan Islam
CORETANKU......
Selasa, 10 Januari 2012
MAKALAH PARADIGMA PENELITIAN KUALITATIF
BAB I
PENDAHULUAN
Metodologi penelitian adalah sekumpulan peraturan, kegiatan, dan prosedur yang digunakan oleh pelaku suatu disiplin ilmu. Penelitian merupakan suatu penyelidikan yang sistematis untuk meningkatkan sejumlah pengetahuan, juga merupakan suatu usaha yang sistematis dan terorganisasi untuk menyelidiki masalah tertentu yang memerlukan jawaban. Hakekat penelitian dapat dipahami dengan mempelajari berbagai aspek yang mendorong penelitian untuk melakukan penelitian. Setiap orang mempunyai motivasi yang berbeda, di antaranya dipengaruhi oleh tujuan dan profesi masing-masing. Motivasi dan tujuan penelitian secara umum pada dasarnya adalah sama, yaitu bahwa penelitian merupakan refleksi dari keinginan manusia yang selalu berusaha untuk mengetahui sesuatu. Keinginan untuk memperoleh dan mengembangkan pengetahuan merupakan kebutuhan dasar manusia yang umumnya menjadi motivasi untuk melakukan penelitian.
Di dalam penelitian terdapat model-model penelitian, yaitu penelitian secara kualitatif dan kuantitatif. Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang berusaha melihat kebenaran-kebenaran atau membenarkan kebenaran, namun di dalam melihat kebenaran tersebut, tidak selalu didapat dengan melihat sesuatu yang nyata, akan tetapi kadangkala perlu pula melihat sesuatu yang bersifat tersembunyi. Sedangkan kuantitatif
BAB II
PEMBAHASAN
PENELITIAN KUALITATIF
A. Pengertian Kualitatif
Dalam penelitian ilmiah dikenal dua jenis penelitian yaitu penelitian dengan pendekatan kuantitatif atau penelitian kuantitatif dan penelitian dengan pendekatan kualitatif atau penelitian kualitatif. Penelitian Kualitatif (Qualitative research) adalah suatu penelitian yang ditujukan untuk mendeskripsikan dan menganalisis fenomena, peristiwa, aktivitas sosial, sikap, kepercayaan, persepsi, pemikiran orang secara individual atau kelompok. Beberapa deskripsi digunakan untuk menemukan prinsip-prinsip dan penjelasan yang mengarah pada penyimpulan. Penelitian kualitatif mempunyai dua tujuan utama, yaitu pertama, menggambarkan dan mengungkapkan. Dan kedua, menggambarkan dan menjelaskan.
Loncoln ang Guba melihat penelitian kualitatif sebagai penelitian yang bersifat naturalistik. Penelitian ini bertolak dari paradigma naturalistik, bahwa kenyataan itu bersifat jamak, peneliti dan yang diteliti bersifat interaksi, tidak bisa dipisahkan dan penelitian ini tidak mungkin memisahkan sebab dengan akibat serta melibatkan nilai-nilai. Para peneliti mencoba memahami bagaimana individu mempersepsi makna dari dunia sekitarnya. Melalui pengalaman kita mengkonstruksi pandangan kita tentang dunia sekitar dan hal ini menetukan bagaimana kita berbuat.
Pada hakikatnya penelitian kualitatif adalah satu kegiatan sistematis untuk menemukan teori, bukan untuk menguji teori atau hipotesis. Karenanya, secara epistimologis, paradigma penelitian kualitatif tetap mengakui fakta empiris sebagai sumber pengetahuan tetapi tidak menggunakan teori yang ada sebagai bahan dasar untuk melakukan verifikasi. Dalam penelitian kualitatif, proses penelitian merupakan sesuatu yang lebih penting dibanding dengan hasil yang diperoleh.
Karakteristik penelitian kualitatif menurut Bogdan and Biklen (1982) adalah seperti berikut :
1. Dilakukan pada kondisi alamiah, langsung ke sumber data dan peneliti adalah instrument kunci.
2. Penelitian kualitatif lebih bersifat deskriptif. Data yang terkumpul berbentuk kata-kata atau gambar, sehingga tidak menekankan pada angka.
3. Penelitian kualitatif lebih menekankan pada proses daripada produk.
4. Penelitian kualitatif melakukan analisis data secara induktif
5. Penelitian kualitatif lebih menekankan makna (data dibalik yang teramati).
Berdasarkan hal tersebut dapat dikemukakan bahwa, metode penelitian kualitatif itu dilakukan secara intensif, peneliti ikut berpartisipasi lama di lapangan, mencatat secara hati-hati apa yang terjadi, melakukan analisis reflektif terhadap berabagai dokumen yang ditemukan di lapangan dan membuat laporan penelitian secara mendetail.
Berikut ini paradigma penelitian kualitatif, yaitu:
1. Fenomenalogi
Fenomena adalah segala sesuatu yang dengan suatu cara tertentu tampil dalam kesadaran manusia. Baik berupa sesuatu sebagai hasil rekaan maupun berupa sesuatu yang nyata, yang berupa gagasan maupun berupa kenyataan. Fenomenologi berasal dari yunani kuno “fenomenon” suatu yang ditempuh, yang terlihat karena bercakupan. Dalam bahasa Indonesia sering dipakai istilah gejala. Jadi, fenomenologi adalah suatu aliran yang membicarakan fenomenon atau gejala sesuatu yang menampakkan diri. (K. Bertens, 1981:109). Tokoh fenomenologi adalah Edmund Hussert (1859:1938) yang berpendapat bahwa ada kebenaran untuk semua orang dan manusia dapat mencapainya. Adapun inti pemikiran fenomenologi menurut Husser adalah bahwa kita harus memperkenalkan gejala dengan menggunakan intuisi, kenyataan atau realita, tidak harus didekati dengan argument, konsep dan teori umum.
Istilah fenomenalogi sering digunakan sebagai anggapan umum untuk menunjuk pada pengalaman subjektif dari berbagai jenis dan tipe subjek yang ditemui. Dalam arti yang lebih khusus, istilah ini mengacu pada penelitian terdisiplin tentang kesadarn dari perspektif pertama seseorang.Fenomenalogi merupakan pandangan berpikir yang menekankan pada fokus kepada pengalaman-pengalaman subjektif manusia dan interpretasi-interpretasi dunia.
Ada beberapa ciri pokok fenomenalogi yang dilakukan oleh peneliti fenomenalogis yaitu:
1. Fenomenalogi cenderung mempertentangkannya dengan naturalisme yaitu yang disebut objektivisme dan positivisme, yang telah berkembang sejak zaman Reaisans dalam ilmu pengetahuan medorn dan ternologi.
2. Secara pasti, fenomenalogis cenderung memastikan kognisi yang mengacu pada apa yang dinamakan oleh Husserl, ‘Evidenz’ yang dalam hal ini merupakan kesadaran tentang sesuatu benda itu sendiri secara jelas dan berbeda dengan yang lainnya, dan mencakupi untuk sesuatu dari segi itu.
3. Fenomenalogis cenderung percaya bahwa bukan hanya sesuatu benda yang ada dalam dunia alam dan budaya.
Penelitian kualitatif cenderung berorientasi fenomenalogis, namun sebagian besar diantaranya tidak radikal, tetapi idealis pandangannya. Mereka memberi tekanan pada segi subjektif, tetapi mereka tidak perlu mendesak atau bertentangan dengan pandangan orang yang mampu menolak tindakan itu. Sebagai gambaran diberikan contoh, misalnya guru mungkin percaya bahwa ia dapat berjalan menembus dinding batu-bata, tetapi untuk mencapainya memerlukan pemikiran.
Sebagai bidang filsafat modern, fenomenologi meyelidiki pengalaman kesadaran, yang berkaitan dengan pertanyaan seperti : bagaimana pembagian antara subjek (ego) dengan obbjek (dunia) muncul dan bagaimana suatu hal di dunia ini bisa diklasifikasikan. Sejak para peneliti sejarah lebih banyak mendalami kesadaran para pelaku ssejarah (maupun kesadaran dirinya), beberapa ahli sejarah kemudian berbalik ke metode fenomenologis yang ternyata banyak membantu mereka.
Peneliti dalam pandangan fenomenologis berusaha memahami arti peristiwa dan kaitan-kaitannya terhadap orang-orang yang berada dalam situasi-situasi tertentu. Sosiologi fenomenologis pada dasarnya sangat dipengaruhi oleh filsuf Edmund Husserl dan Alfred Schultz. Pengaruh lainnya berasal dari Weber yang memberi tekanan pada verstehen, yaitu pengertian interpretative terhadap pemahaman manusia. Enomenologi tidak berasumsi bahwa peneliti mengetahui arti sesuatu bagi orang-orang yang sedang di teliti oleh mereka. Inkuiri fenomenologis memulia dengan diam. Diam merupakan tidakan untuk menangkap pengertian sesuatu yang sedang ditelii yang di tekankan oleh kaum fenomenologis adalah aspek subjektif dari perilaku orang.
2. Induktif
Berpikir induktif adalah proses logika yang berangkat dari data empirik, lewat observasi menuju kepada suatu teori. Dengan kata lain, induktif adalah proses mengorganisasikan fakta-fakta atau hasil-hasil pengamatan yang terpisah-pisah menjadi suatu rangkaian hubungan atau suatu generalisasi.
Penelitian kualitatif menggunakan analisis data secara induktif, Analisis data secara induktif ini digunakan karena beberapa alasan:
1. Proses induktif lebih dapat menemukan kenyataan-kenyataan jamak sebagai yang terdapat dalam data.
2. Analisis induktif lebih dapat membuat hubungan peneliti-responden menjadi eksplisit, dapat dikenal, dam akuntabel.
3. Analisis demikian lebih dapat menguraikan latar secara penuh dan dapat membuat keputusan-keputusan tentang dapat-tidaknya pengalihan pada suatu latar lainnya.
4. Analisis induktif lebih dapat menemukan pengaruh bersama yang mempertajam hubungan-hubungan.
5. Analisis demikian dapat memperhitungkan nilai-nilai secara eksplisit sebagai bagian dari struktur analitik.
Analisis data dilakukan secara induktif. Penelitian kualitatif tidak dimulai dari deduksi teori, tetapi dimulai dari fakta empiris. Penelitian terjun ke lapangan, mempelajari, menganalisis, menafsirkan, dan menarik kesimpulan dari fenomena yang ada di lapangan. Analisis data di dalam penelitian kualitatif di lakukan bersamaan dengan proses pengumpulan data. Dengan demikian, temuan penelitian di lapangan yang kemudian di bentuk ke dalam bangunan teori, hukum, pria bukan dari teori yang telah ada, melainkan di kembangkan dari data lapangan (induktif).
3. Holistik
Holistik adalah saduran kata dari bahasa inggris yaitu holistic yang menekankan pentingnya keseluruhan dan saling keterkaitan dari bagian-bagiannya. Jika kata holistik ini dipakai dalam rangka pelayanan kepada orang lain yang membutuhkan maka mempunyai arti layanan yang diberikan kepada sesama atau manusia secara utuh, baik secara fisik, mental, sosial dan spiritual mendapat perhatian yang seimbang.
Holistik adalah penelitian yang di lakukan bersifat menyeluruh. Penelitian kualitatif memandang bahwa keseluruhan sebagai suatu kesatuan lebih penting daripada satu –satu bagian. Karena itu berbagai masalah penelitian tidak di pandang saling terlepas. Berbagai variable penelitian tidak dapat di pelajari erpisah dari keterkaitan dalam kesatuan konteksnya. Karena itu, setiap variable akan memiliki makna yang utuh bila berada dalam kesatuannya, dan kesatuan lebih kaya dari sekadar jumlah makna kumpulan bagian-bagiannya. Di dalam konsep holistik ini tidak tidak terdapat hubungan linier, termasuk interaksi sebab-akibat dan saling keterbatasan, peneliti dapat memilih fokus sebelum penelitian dilakukan.
4. Subyektif
Perspektif subyektif ini mempengaruhi persepsi dan tindakan penelitian dalam memperoleh kebenaran yang dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif.
Deddy Mulyana (2003: 147-148), penelitian yang mengambil perspektif subjektif memiliki sembilan ciri sebagai berikut :
a. Jika ditinjau dari sifat realitas, realitas komunikasi bersifat ganda, rumit, semu, dinamis (mudah berubah), dikonstruksikan, dan holistik; kebenaran realitas bersifat relatif.
b. Segi sifat manusia (komunikator atau peserta komunikasi): aktor (komunikator) bersifat aktif, kreatif, dan memiliki kemauan bebas; perilaku (komunikasi) secara internal dikendalikan oleh individu
c. Sifat hubungan dalam dan mengenai realitas (komunikasi): semua entitas secara simultan saling mempengaruhi, sehingga peneliti tak mungkin membedakan sebab dari akibat.
d. Hubungan antara peneliti dan subjek penelitian: setaraf, empati, akrab, interaktif, timbal balik, saling mempengaruhi dan berjangka lama.
e. Tujuan penelitian: menangani hal-hal bersifat khusus, bukan hanya perilaku terbuka, tetapi juga proses yang tak terucapkan, dengan sampel kecil/purposif; memahami peristiwa yang punya makna historis; menekankan perbedaan individu; mengembangkan hipotesis (teori) yang terikat oleh konteks dan waktu; membuat penilaian etis/estetis atas fenomena (komunikasi) spesifik.
f. Metode penelitian: deskriptif (wawancara tak berstruktur/mendalam, pengamatan berperan-serta), analisis dokumen, studi kasus, studi historis-kritis, penafsiran sangat ditekankan alih-alih pengamatan objektif.
g. Analisis: induktif; berkesinambungan sejak awal hingga akhir; mencari model, pola, atau tema.
h. Kriteria kualitas penelitian: otentisitas, yakni sejauh mana temuan penelitian mencerminkan penghayatan subjek yang diteliti (komunikator).
i. Peran nilai: nilai, etika, dan pilihan moral peneliti melekat dalam proses penelitian (pemilihan masalah penelitian, tujuan penelitian, paradigma, teori dan metode/teknik analisis yang digunakan, dsb.).
5. Berorientasi kepada proses
Penelitian kualitatif lebih banyak mementingkan segi proses daripada hasil. Hal ini disebabkan oleh hubungan bagian-bagian yang sedang diteliti akan jauh lebih jelas apabila diamati dalam proses. Bogdan dan Biklen (1982:29) memberikan contoh seorang peneliti yang menelaah sikap guru terhadap jenis siswa tertentu. Peneliti mengamatinya dalam hubungan kegiatan sehari-hari, kemudian menjelaskan tentang sikap yang diteliti. Dengan kata lain, peranan proses dalam penelitian kualitatif besar sekali.
Dalam penelitian kualitatif, ‘proses’ penelitian merupakan sesuatu yang lebih penting dibanding dengan ‘hasil’ yang diperoleh. Karena itu peneliti sebagai instrumen pengumpul data merupakan satu prinsip utama. Hanya dengan keterlibatan peneliti alam proses pengumpulan datalah hasil penelitian dapat dipertanggungjawakan.
Khusus dalam proses analisis dan pengambilan kesimpulan, paradigma kualitatif menggunakan induksi analitis (analytic induction) dan ekstrapolasi (extrpolation). Induksi analitis adalah satu pendekatan pengolahan data ke dalam konsep-konsep dan kateori-kategori (bukan frekuensi). Jadi simbol-simbol yang digunakan tidak dalam bentuk numerik, melainkan dalam bentuk deskripsi, yang ditempuh dengan cara merubah data ke formulasi. Sedangkan ekstrapolasi adalah suatu cara pengambilan kesimpulan yang dilakukan simultan pada saat proses induksi analitis dan dilakukan secara bertahap dari satu kasus ke kasus lainnya, kemudian dari proses analisis itu dirumuskan suatu pernyataan teoritis.
6. Menggunakan Pandangan Ilmu Sosial/anthropological
Ruang lingkup penelitian lebih dibatasi pada kasus-kasus singular, sehingga tekannya bukan pada segi generalisasinya melainkan pada segi otensitasnya. Pandangan masyarakat terhadap aspek yang kita teliti apakah bermanfaat terhadap masyarakat atau tidak.
Paradigma kualitatif meyakini bahwa di dalam masyarakat terdapat keteraturan. Keteraturan itu terbentuk secara natural, karena itu tugas peneliti adalah menemukan keteraturan itu, bukan menciptakan atau membuat sendiri batasan-batasannya berdasarkan teori yang ada. Atas dasar itu, pada hakikatnya penelitian kualitatif adalah satu kegiatan sistematis untuk menemukan teori dari kancah, bukan untuk menguji teori atau hipotesis. Karenanya, secara epistemologis, paradigma kualitatif tetap mengakui fakta empiris sebagai sumber pengetahuan tetapi tidak menggunakan teori yang ada sebagai bahan dasar untuk melakukan verifikasi.
Penelitian kualitatif, fokus perhatiannya pada proses interaksi dan peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadiannya itu sendiri, bukan pada variabel-variabel. Bahkan fokus penelitian dapat berubah pada waktu di lapangan setelah melihat kenyataan yang ada di lapangan. Dalam penelitian kualitatif di antara teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah observasi. Observasi tidak cukup apabila hanya diarahkan pada setting saja, tetapi justru yang pokok adalah proses terjadinya peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian itu sendiri. Demikian pula observasi tidak cukup dilakukan bersamaan dengan wawancara, tetapi observasi sebaiknya dilakukan tidak bersamaan dengan wawancara. Apabila observasi dilakukan bersamaan dengan wawancara, maka tidak dapat terfokus pada hal-hal yang akan diobservasi. Walaupun memang ada perilaku yang dapat diobservasi pada waktu diadakan wawancara, namun mengenai perilaku tersebut belum dapat ditarik kesimpulan. Agar dapat ditarik kesimpulan maka hasil wawancara harus dilengkapi dan dicek dengan hasil observasi yang dilakukan secara khusus. Dengan observasi akan dapat diketahui tentang proses interaksi atau kejadian-kejadiannya sendiri. Atau dengan kata lain, dengan observasi terutama observasi langsung tidak hanya akan dapat menjawab pertanyaan tentang apa, tetapi juga bagaimana dan mengapa. Dengan diketahuinya tentang apa, bagaimana, dan mengapa, maka masalah akan dapat dipahami secara mendalam (verstehen).
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Azwar, Saifuddin, Metode Penelitian, Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 2007.
Dinata, Syiqoh Sukma, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2006.
Kasiram, Moh. Metodelogi Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, UIN Malang:2008.
Moeleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya , 2007.
Mulyana, Deddy, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004.
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung: Alfabeta, 2010.
Selasa, 20 Desember 2011
PiLIhLAH YANG TERBAIK………..!!
Aku pernah memikirkan,,,
bahwa setiap manusia pasti ingin punya KEKASIH & TEMAN SEJATI...
Kekasih yang akan terus bersamanya, sehidup semati, dalam suka maupun duka.
Kebersamaan yang tak terpisahkan.
Namun sekarang aku memilih AMAL SHALEH sebagai kekasihku.
Karena ternyata hanya amal shaleh yang terus mau menemaniku,
sekalipun aku masuk ke dalam kuburku….
Aku pernah sangat KAGUM pada manusia cerdas, manusia yang kaya sekali,
manusia yang berhasil dalam karir hidup dan hebat dunianya.
Sekarang aku memilih mengganti kriteria kekagumanku,
aku kagum dengan manusia yang hebat di mata Allah.
Manusia yang sanggup TAAT DAN BERTAQWA KEPADA ALLAH,
sekalipun kadang penampilannya begitu bersahaja……
Dulu aku memilih MARAH karena merasa harga diriku dijatuhkan,
ketika orang lain berlaku zhalim kepadaku atau menggunjingku,
menyakitiku dengan kalimat-kalimat sindiran.
Sekarang aku memilih BERSYUKUR dan BERTERIMA KASIH,
karena ku yakin ada transfer pahala dari mereka..
ketika aku mampu memaafkan dan bersabar….
Aku dulu memilih, MENGEJAR dunia dan menumpuknya sebisaku..
ternyata aku sadari kebutuhanku hanya makan dan minum untuk hari ini
dan bagaimana cara membuangnya dari perutku.
Sekarang aku memilih BERSYUKUR dgn apa yg ada…
dan memilih bagaimana aku bisa mengisi waktuku hari ini, dengan penuh makna…
dan bermanfaat untuk sesama.
Aku dulu berfikir bahwa aku bisa MEMBAHAGIAKAN orangtuaku,,,,
saudara dan teman-temanku nanti kalau aku berhasil dengan duniaku…
ternyata yang membuat kebanyakan mereka bahagia bukan itu..
melainkan karena SIKAP, TINGKAH DAN SAPAKU….
Aku memilih membuat mereka bahagia sekarang dengan apa yang ada padaku...
Dulu aku memilih untuk membuat ReNcaNA-rEncANa dahsyat untuk duniaku,
ternyata aku menjumpai teman dan saudara-saudaraku begitu cepat menghadap kepada-Nya.
Tak ada yang bisa menjamin aku besok bertemu matahari.
Tak ada yang bisa memberikan garansi aku masih bisa menghirup nafas keesokan hari.
Sekarang aku memilih memasukan dalam rencana-rencana besarku,
yang paling utama adalah agar aku selalu SIAP menghadap kepada-Nya…
Ya Allah berilah selalu petunjuk-MU ketika aku MEMILIH…
AAMIIIN... YA RABBAL `ALAMIN...........
bahwa setiap manusia pasti ingin punya KEKASIH & TEMAN SEJATI...
Kekasih yang akan terus bersamanya, sehidup semati, dalam suka maupun duka.
Kebersamaan yang tak terpisahkan.
Namun sekarang aku memilih AMAL SHALEH sebagai kekasihku.
Karena ternyata hanya amal shaleh yang terus mau menemaniku,
sekalipun aku masuk ke dalam kuburku….
Aku pernah sangat KAGUM pada manusia cerdas, manusia yang kaya sekali,
manusia yang berhasil dalam karir hidup dan hebat dunianya.
Sekarang aku memilih mengganti kriteria kekagumanku,
aku kagum dengan manusia yang hebat di mata Allah.
Manusia yang sanggup TAAT DAN BERTAQWA KEPADA ALLAH,
sekalipun kadang penampilannya begitu bersahaja……
Dulu aku memilih MARAH karena merasa harga diriku dijatuhkan,
ketika orang lain berlaku zhalim kepadaku atau menggunjingku,
menyakitiku dengan kalimat-kalimat sindiran.
Sekarang aku memilih BERSYUKUR dan BERTERIMA KASIH,
karena ku yakin ada transfer pahala dari mereka..
ketika aku mampu memaafkan dan bersabar….
Aku dulu memilih, MENGEJAR dunia dan menumpuknya sebisaku..
ternyata aku sadari kebutuhanku hanya makan dan minum untuk hari ini
dan bagaimana cara membuangnya dari perutku.
Sekarang aku memilih BERSYUKUR dgn apa yg ada…
dan memilih bagaimana aku bisa mengisi waktuku hari ini, dengan penuh makna…
dan bermanfaat untuk sesama.
Aku dulu berfikir bahwa aku bisa MEMBAHAGIAKAN orangtuaku,,,,
saudara dan teman-temanku nanti kalau aku berhasil dengan duniaku…
ternyata yang membuat kebanyakan mereka bahagia bukan itu..
melainkan karena SIKAP, TINGKAH DAN SAPAKU….
Aku memilih membuat mereka bahagia sekarang dengan apa yang ada padaku...
Dulu aku memilih untuk membuat ReNcaNA-rEncANa dahsyat untuk duniaku,
ternyata aku menjumpai teman dan saudara-saudaraku begitu cepat menghadap kepada-Nya.
Tak ada yang bisa menjamin aku besok bertemu matahari.
Tak ada yang bisa memberikan garansi aku masih bisa menghirup nafas keesokan hari.
Sekarang aku memilih memasukan dalam rencana-rencana besarku,
yang paling utama adalah agar aku selalu SIAP menghadap kepada-Nya…
Ya Allah berilah selalu petunjuk-MU ketika aku MEMILIH…
AAMIIIN... YA RABBAL `ALAMIN...........
MAKALAH TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH
BAB I
PENDAHULUAN
Masalah transplantasi organ tubuh merupakan masalah ijtihadiyah yang terbuka kemungkinan untuk didiskusikan, karena belum pernah dibahas oleh para ulama terdahulu seperti halnya bayi tabung, Eutanasia khususnya menyangkut masalah-masalah kontemporer. Hal ini dikarenakan perubahan zaman yang semakin lama semakin maju dan modern. Sehingga ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin canggih menimbulkan masalah-masalah baru yang belum diterangkan dalam Al-Qur`an, Hadits dan hasil ijtihad ulama-ulama terdahulu.
Namun, apa yang bisa dicapai dengan teknologi belum tentu bisa diterima oleh agama dan hukum yang hidup di masyarakat. Karena itu, mengingat transplantasi organ tubuh termasuk masalah ijtihadi, yang tidak terdapat hukumnya secara eksplisit di dalam Al-Qur`an dan hadits, maka seharusnya masalah ini dianalisis dengan memakai berbagai pendekatan. Supaya dapat diperoleh kesimpulan berupa hukum ijtihadi yang proporsional dan mendasar yang tak lepas dari Al-Qur`an dan As-Sunnah.
BAB II
TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH
A. Pengertian
Transplantasi atau pencangkokan organ tubuh adalah pemindahan organ tubuh tertentu dari satu manusia kepada manusia lain. Dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh ada tiga pihak yang terkait dengannya, yaitu: Orang yang anggota tubuhnya dipindahkan disebut donor (pen-donor), sedang yang menerima disebut repisien dan para dokter yang menangani operasi transplantasi dari pihak donor kepada resipien.
Ditinjau dari segi kondisi donor (pendonor)-nya maka ada tiga keadaan donor:
1. Donor dalam keadaan hidup sehat;dalam keadaan ini harus diperhatikan dengan cermat general check up (pemeriksaan kesehatan yang lengkap menyeluruh), baik terhadap donor maupun resipien. Hal ini dilakukan untuk menghindari kegagalan transpalantasi yang disebabkan adanya penolakan tubuh resipien. Dan mencegah resiko bagi donor, karena sesuatu yang sudah sumbangkan tidak akan kembali seperti sedia kala.
2. Donor dalam kedaan sakit (koma) yang diduga kuat akan meninggal segera, maka dalam pengambilan organ tubuh memerlukan alat kontrol, misalnya dengan bantuan alat pernapasan khusus.
3. Donor dalam keadaan meninggal. Dalam keadaan ini, organ tubuh yang akan dicangkokkan diambil ketika donor sudah meninggal.
Dilihat dari hubungan genetik antara donor dan resipien, ada 3 macam pencangkokan, yaitu ::
1. Auto transplantasi, yaitu transplantasi di mana donor resipiennya satu individu. Seperti seorang yang pipinya dioperasi untuk memulihkan bentuk, diambillah daging dari bagian badannya yang lain dalam badannya sendiri.
2. Homo transplantasi, yakni di mana transplantasi itu donor dan resipiennya individu yang sama jenisnya (jenis manusia dengan manusia)
3. Hetero Transplantasi, ialah pendonor dan resipiennya dua individu yang berlainan jenisnya.
B. Pandangan Hukum Islam Terhadap Transplantasi Organ Tubuh
Sebagaimana dijelaskan ada tiga keadaan transplantasi dilakukan, yaitu pada saat donor masih hidup sehat, donor ketika sakit (koma) dan diduga kuat akan meninggal dan donor dalam keadaan sudah meninggal. Berikut hukum transplantasi sesuai keadaannya masing-masing.
1. Transplantasi Organ Dari Donor Yang Masih Hidup.
Apabila pencangkokan tersebut dilakukan, di mana donor dalam keadaan sehat wal afiat. Maka ada yang membolehkan dan ada yang melarang mengenai hukumnya. Menurut Yusuf Qardhawi boleh mendonorkan anggota tubuhnya tetapi dia tidak boleh mendonorkan seluruh anggota tubuhnya. Didalam kaidah syar'iyah ditetapkan bahwa mudarat itu harus dihilangkan sedapat mungkin. Karena itulah kita disyariatkan untuk menolong orang yang dalam keadaan tertekan/terpaksa, menolong orang yang terluka, memberi makan orang yang kelaparan, melepaskan tawanan, mengobati orang yang sakit, dan menyelamatkan orang yang menghadapi bahaya, baik mengenai jiwanya maupun lainnya.
Maka tidak diperkenankan seorang muslim yang melihat suatu dharar (bencana, bahaya) yang menimpa seseorang atau sekelompok orang, tetapi dia tidak berusaha menghilangkan bahaya itu padahal dia mampu menghilangkannya, atau tidak berusaha menghilangkannya menurut kemampuannya. Karena itu dikatakan bahwa berusaha menghilangkan penderitaan seorang muslim merupakan tindakan yang diperkenankan syara', bahkan terpuji dan berpahala bagi orang yang melakukannya. Karena dengan demikian berarti dia menyayangi orang yang di bumi, sehingga dia berhak mendapatkan kasih sayang dari yang di langit.
Tetapi Kebolehannya bersifat muqayyad (bersyarat), bahwa seseorang tidak boleh mendonorkan anggota tubuhnya jika akan menimbulkan dharar, kemelaratan dan kesengsaraan bagi dirinya. Oleh sebab itu, tidak diperkenankan seseorang mendonorkan organ tubuh yang cuma satu-satunya dalam tubuhnya. Misal: hati, jantung, karena seseorang tidak dapat hidup tanpa adanya organ tersebut. Kaidah Hukum Islam:
Artinya” Bahaya tidak boleh dihilangkan dengan menimbulkan bahaya lainnya.”
Dalam kasus ini bahaya yang mengancam seorang resipien tidak boleh diatasi dengan cara membuat bahaya dari orang lain, yakni pendonor. Para Ulama Ushul menafsirkan kaidah tersebut dengan pengertian: tidak boleh menghilangkan dharar dengan menimbulkan dharar yang sama atau yang lebih besar daripadanya.
Sedangkan menurut Dr. H. Abuddin Nata, dilarang (haram) berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
a. Firman Allah dalam surat Al-Baqarah: 195
Artinya:”Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan”
Ayat tersebut mengingatkan agar jangan gegabah dalam melakukan sesuatu, tetapi harus perhatikan akibatnya. Karena bisa berakibat fatal bagi diri donor, meskipun perbuatan itu mempunyai tujuan kemanusiaan yang baik dan luhur. Orang yang mendonorkan organ tubuhnya pada waktu ia masih hidup dan sehat kepada orang lain, ia akan menghadapi resiko, sewaktu-waktu akan mengalami tidak normalnya atau tidak berfungsinya mata atau ginjalnya yang tinggal sebuah itu . karena mustahil Allah menciptakan mata atau ginjal secara berpasangan kalau tidak ada hikmah dan mamfaatnya.
b. Kaidah hukum Islam:
Artinya: “Menolak kerusakan harus didahulukan atas meraih kemaslahatan”.
Dalam kasus ini, seseorang harus lebih mengutamakan memelihara dirinya dari kebinasaan, dari pada menolong orang lain dengan cara mengorbankan diri sendiri, sehingga ia tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam melaksanakan ibadah. Misalnya pendonor mengorbankan dirinya dengan cara melepas organ tubuhnya untuk diberikan kepada orang lain dan demi kemaslahatan orang lain, yakni resipien. Sehingga berakibat fatal bagi dirinya, ini tidak dibolehkan dalam Islam.
2. Transplantasi Organ Tubuh Donor Dalam Keadaan Koma
Apabila transplantasi dilakukan terhadap donor yang dalam keadaan sakit (koma) atau hampir meninggal, maka hukum Islam pun tidak membolehkan, karena hal ini dapat mempercepat kematiannya dan mendahului kehendak Allah. Tidak etis apabila melakukan transplantasi bagi orang yang sekarat. Seharusnya berusaha untuk menyembuhkan orang yang sedang koma, meskipun menurut dokter sudah tidak ada lagi harapan untuk sembuh. Sebab ada juga orang yang dapat sembuh kembali walaupun hanya sebagian kecil. Oleh karena itu, mengambil organ tubuh donor dalam keadaan koma tidak boleh menurut Islam berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Hadits Rasulullah, dari Abu Sa`id, Sa`ad bin Sinan Al-Khudri, Rasulullah bersabda :
Artinya:”Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membayakan diri orang lain.” (HR. Ibnu Majah). .
Dalam kasus ini adalah membuat madaharat pada diri orang lain, yakni pendonor yang dalam keadaan sakit (koma) yang berakibat mempercepat kematiannya yang disebut euthanasia
b. Manusia wajib berusaha untuk menyembuhkan penyakitnya demi mempertahankan hidupnya, karena hidup dan mati itu urusan Allah SWT. Orang tidak boleh menyebabkan matinya orang lain. Dalam kasus ini orang yang sedang sakit (koma) akan meninggal dengan diambil organ tubuhnya tersebut. Sekalipun tujuan dari pencangkokan tersebut adalah mulia, yakni untuk menyembuhkan sakitnya orang lain (resipien).
3. Transplantasi Organ Dari Donor Yang Telah Meninggal
Apabila pencangkokan dilakukan ketika pendonor telah meninggal, baik secara medis maupun yuridis, maka menurut hukum Islam ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan. Yang membolehkan menggantungkan pada tiga syarat sebagai berikut:
a. Resipien dalam keadaan darurat yang dapat mengancam jiwanya bila tidak dilakukan transplantasi itu, sedangkan ia sudah menempuh pengobatan secara medis dan non medis, tapi tidak berhasil. Hal ini berdasarkan qaidah fiqhiyah: “Darurat akan membolehkan yang diharamkan”.
b. Pencangkokan cocok dengan organ resipien dan tidak akan menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih berat bagi repisien dibandingkan dengan keadaan sebelum pencangkokan.
c. Harus ada wasiat dari donor kepada ahli warisnya untuk menyumbangkan organ tubuhnya bila ia meninggal, atau ada izin dari ahli warisnya.
Demikian ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 29 Juni 1987, bahwa: “Dalam kondisi tidak ada pilihan lain yang lebih baik, maka pengambilan katup jantung orang yang telah meninggal untuk kepentingan orang yang masih hidup dapat dibenarkan oleh hokum Islam dengan syarat ada izin dari yang bersangkutan (wasiat ketika masih hidup) dan izin keluarga atau ahli waris”.
Adapun alasan membolehkannya adalah sebagai berikut:
1. Al-Qur’an Surat Al-Baqarah 195 seperti yang di atas. Bahwa ayat tersebut secara analogis dapat difahami, bahwa Islam tidak membenarkan pula orang membiarkan dirinya dalam keadaan bahaya atau tidak berfungsi organ tubuhnya yang sangat vital baginya, tanpa ausaha-usaha penyembuhannya secara medis dan non-medis termasuk pencangkokan organ tubuh yang secara medis memberi harapan kepada yang bersangkutan untuk bisa bertahan hidup.
2. Surat Al-Maidah: 32.
••
Artinya;”Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia seluruhnya.”
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai tindakan kemanusiaan yang dapat menyelamatkan jiwa manusia. misalnya dalam kasus ini seseorang yang dengan ikhlas menyumbangkan organ tubuhnya setelah meninggal, maka Islam membolehkan. Bahkan memandangnya sebagai amal perbuatan kemanusiaan yang tinggi nilainya, lantaran menolong jiwa sesama manusia atau membantu berfungsinya kembali organ tubuh sesamanya yang tidak berfungsi.
3. Surah Al-Maidah ayat 2:
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.
4. Hadits Nabi SAW yang artinya:”Berobatlah wahai hamba Allah, karen sesungguhnya Allah tidak meletakkan penyakit kecuali Dia meletakkan jua obatnya, kecuali satu penyakit yang tidak ada obatnya, yaitu penyakit tua.”
Hadits ini menunjukkan bahwa wajib hukumnya berobat bila sakit, apapun jenis penyakitnya, kecuali penyakit tua. Dalam kasus ini, pengobatannya adalah dengan cara transplantasi organ tubuh, sebagai upaya untuk menghilangkan penyakit hukumnya mubah asalkan tidak melanggar norma ajaran Islam.
5. Kaidah hukum Islam
Artinya:”Kemadharatan harus dihilangkan”
Seorang yang menderita sakit jantung atau ginjal yang hampir menghadapi maut sewaktu-waktu. Maka menurut kaidah hukum di atas, bahaya tersebut harus di tanggulangi dengan usaha pengobatan yakni transplantasi organ tubuh.
Dari dalil-dalil tersebut menyuruh berbuat baik kepada sesama manusia dan saling tolong menolong dalam kebaikan. Menyumbangkan organ tubuh si mayit merupakan suatu perbuatan tolong menolong dalam kebaikan karena memberi mamfaat bagi orang lain yang sangat memerlukannya.
Sedangkan yang mengatakan tidak boleh, karena agama Islam sangat menjunjung tinggi manusia, baik yang hidup maupun yang sudah mati. Sebab manusia memiliki banyak kelebihan yang tidak dimiliki makhluk lainnya. Maka wajar Allah memuliakan manusia berdasarkan Surah Al-Isra` ayat 70:
.
Artinya: “Dan Sesungguhnya Telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang Sempurna atas kebanyakan makhluk yang Telah kami ciptakan.”
Oleh karena itu, kita harus mengormati jasad manusia walaupun sudah meninggal. Karena Allah SWT telah menetapkan bahwa mayat mempun¬yai kehormatan yang wajib dipelihara sebagaimana kehormatan orang hidup. Dan Allah telah mengharamkan pelanggaran terha¬dap kehormatan mayat sebagaimana pelanggaran terhadap kehor¬matan orang hidup. Allah menetapkan pula bahwa menganiaya mayat sama saja dosanya dengan menganiaya orang hidup. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda yang diriwayatkan dari A’isyah Ummul Mu’minin RA yang artinya: “Memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan tulang orang hidup.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban).
Akan tetapi menurut pemakalah, meskipun pekerjaan transplantasi itu ada yang mengharamkan walau pada orang yang sudah meninggal. Demi kemaslahatan karena membantu orang lain yang sangat membutuhkannya, maka hukumnya boleh selama dalam pekerjaan transplantasi itu tidak ada unsur merusak tubuh mayat sebagai penghinaan kepadanya. Hal ini berdasarkan qaidah fiqhiyah: “Apabila bertemu dua hal yang mendatangkan mafsadah maka dipertahankan yang mendatangkan mudharat yang paling besar, dengan melakukan perbuatan yang paling ringan madhratnya dari dua mudharat”.
KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor hidup sehat maka hukumnya boleh selama ia tidak mudhrat atau kesengsaraan bagi si pendonor.
2. Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor sakit (koma), hukumnya haram.
3. Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor telah meninggal, ada yang berpendapat boleh dan ada yang berpendapat haram.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Aibak, Kutbuddin, Fiqh Kontemporer, Surabaya: Lembaga Kajian Agama dan Filsafat, 2009.
As-Sayuthi, Imam Jalaluddin `Abdirrahman ibn Abi Bakr, Al-Asybahu wan Nadhair, Surabaya: Toko Kitab Hidayah, 1965.
Depag RI, Al-Qur`an dan Terjemahannya, Depag RI: 2002.
Nata, Abuddin, Masail Al-Fiqhiyah, Jakarta: Kencana, 2006.
Nawawi, Imam, Terjemah Matan Hadits Arba`in, Solo: Insan Kamil, 2010.
Qardhawi, Yusuf, Fatwa-fatwa Kontemporer, Jakarta: Gema Insani Press, 1995.
PENDAHULUAN
Masalah transplantasi organ tubuh merupakan masalah ijtihadiyah yang terbuka kemungkinan untuk didiskusikan, karena belum pernah dibahas oleh para ulama terdahulu seperti halnya bayi tabung, Eutanasia khususnya menyangkut masalah-masalah kontemporer. Hal ini dikarenakan perubahan zaman yang semakin lama semakin maju dan modern. Sehingga ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin canggih menimbulkan masalah-masalah baru yang belum diterangkan dalam Al-Qur`an, Hadits dan hasil ijtihad ulama-ulama terdahulu.
Namun, apa yang bisa dicapai dengan teknologi belum tentu bisa diterima oleh agama dan hukum yang hidup di masyarakat. Karena itu, mengingat transplantasi organ tubuh termasuk masalah ijtihadi, yang tidak terdapat hukumnya secara eksplisit di dalam Al-Qur`an dan hadits, maka seharusnya masalah ini dianalisis dengan memakai berbagai pendekatan. Supaya dapat diperoleh kesimpulan berupa hukum ijtihadi yang proporsional dan mendasar yang tak lepas dari Al-Qur`an dan As-Sunnah.
BAB II
TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH
A. Pengertian
Transplantasi atau pencangkokan organ tubuh adalah pemindahan organ tubuh tertentu dari satu manusia kepada manusia lain. Dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh ada tiga pihak yang terkait dengannya, yaitu: Orang yang anggota tubuhnya dipindahkan disebut donor (pen-donor), sedang yang menerima disebut repisien dan para dokter yang menangani operasi transplantasi dari pihak donor kepada resipien.
Ditinjau dari segi kondisi donor (pendonor)-nya maka ada tiga keadaan donor:
1. Donor dalam keadaan hidup sehat;dalam keadaan ini harus diperhatikan dengan cermat general check up (pemeriksaan kesehatan yang lengkap menyeluruh), baik terhadap donor maupun resipien. Hal ini dilakukan untuk menghindari kegagalan transpalantasi yang disebabkan adanya penolakan tubuh resipien. Dan mencegah resiko bagi donor, karena sesuatu yang sudah sumbangkan tidak akan kembali seperti sedia kala.
2. Donor dalam kedaan sakit (koma) yang diduga kuat akan meninggal segera, maka dalam pengambilan organ tubuh memerlukan alat kontrol, misalnya dengan bantuan alat pernapasan khusus.
3. Donor dalam keadaan meninggal. Dalam keadaan ini, organ tubuh yang akan dicangkokkan diambil ketika donor sudah meninggal.
Dilihat dari hubungan genetik antara donor dan resipien, ada 3 macam pencangkokan, yaitu ::
1. Auto transplantasi, yaitu transplantasi di mana donor resipiennya satu individu. Seperti seorang yang pipinya dioperasi untuk memulihkan bentuk, diambillah daging dari bagian badannya yang lain dalam badannya sendiri.
2. Homo transplantasi, yakni di mana transplantasi itu donor dan resipiennya individu yang sama jenisnya (jenis manusia dengan manusia)
3. Hetero Transplantasi, ialah pendonor dan resipiennya dua individu yang berlainan jenisnya.
B. Pandangan Hukum Islam Terhadap Transplantasi Organ Tubuh
Sebagaimana dijelaskan ada tiga keadaan transplantasi dilakukan, yaitu pada saat donor masih hidup sehat, donor ketika sakit (koma) dan diduga kuat akan meninggal dan donor dalam keadaan sudah meninggal. Berikut hukum transplantasi sesuai keadaannya masing-masing.
1. Transplantasi Organ Dari Donor Yang Masih Hidup.
Apabila pencangkokan tersebut dilakukan, di mana donor dalam keadaan sehat wal afiat. Maka ada yang membolehkan dan ada yang melarang mengenai hukumnya. Menurut Yusuf Qardhawi boleh mendonorkan anggota tubuhnya tetapi dia tidak boleh mendonorkan seluruh anggota tubuhnya. Didalam kaidah syar'iyah ditetapkan bahwa mudarat itu harus dihilangkan sedapat mungkin. Karena itulah kita disyariatkan untuk menolong orang yang dalam keadaan tertekan/terpaksa, menolong orang yang terluka, memberi makan orang yang kelaparan, melepaskan tawanan, mengobati orang yang sakit, dan menyelamatkan orang yang menghadapi bahaya, baik mengenai jiwanya maupun lainnya.
Maka tidak diperkenankan seorang muslim yang melihat suatu dharar (bencana, bahaya) yang menimpa seseorang atau sekelompok orang, tetapi dia tidak berusaha menghilangkan bahaya itu padahal dia mampu menghilangkannya, atau tidak berusaha menghilangkannya menurut kemampuannya. Karena itu dikatakan bahwa berusaha menghilangkan penderitaan seorang muslim merupakan tindakan yang diperkenankan syara', bahkan terpuji dan berpahala bagi orang yang melakukannya. Karena dengan demikian berarti dia menyayangi orang yang di bumi, sehingga dia berhak mendapatkan kasih sayang dari yang di langit.
Tetapi Kebolehannya bersifat muqayyad (bersyarat), bahwa seseorang tidak boleh mendonorkan anggota tubuhnya jika akan menimbulkan dharar, kemelaratan dan kesengsaraan bagi dirinya. Oleh sebab itu, tidak diperkenankan seseorang mendonorkan organ tubuh yang cuma satu-satunya dalam tubuhnya. Misal: hati, jantung, karena seseorang tidak dapat hidup tanpa adanya organ tersebut. Kaidah Hukum Islam:
Artinya” Bahaya tidak boleh dihilangkan dengan menimbulkan bahaya lainnya.”
Dalam kasus ini bahaya yang mengancam seorang resipien tidak boleh diatasi dengan cara membuat bahaya dari orang lain, yakni pendonor. Para Ulama Ushul menafsirkan kaidah tersebut dengan pengertian: tidak boleh menghilangkan dharar dengan menimbulkan dharar yang sama atau yang lebih besar daripadanya.
Sedangkan menurut Dr. H. Abuddin Nata, dilarang (haram) berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
a. Firman Allah dalam surat Al-Baqarah: 195
Artinya:”Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan”
Ayat tersebut mengingatkan agar jangan gegabah dalam melakukan sesuatu, tetapi harus perhatikan akibatnya. Karena bisa berakibat fatal bagi diri donor, meskipun perbuatan itu mempunyai tujuan kemanusiaan yang baik dan luhur. Orang yang mendonorkan organ tubuhnya pada waktu ia masih hidup dan sehat kepada orang lain, ia akan menghadapi resiko, sewaktu-waktu akan mengalami tidak normalnya atau tidak berfungsinya mata atau ginjalnya yang tinggal sebuah itu . karena mustahil Allah menciptakan mata atau ginjal secara berpasangan kalau tidak ada hikmah dan mamfaatnya.
b. Kaidah hukum Islam:
Artinya: “Menolak kerusakan harus didahulukan atas meraih kemaslahatan”.
Dalam kasus ini, seseorang harus lebih mengutamakan memelihara dirinya dari kebinasaan, dari pada menolong orang lain dengan cara mengorbankan diri sendiri, sehingga ia tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam melaksanakan ibadah. Misalnya pendonor mengorbankan dirinya dengan cara melepas organ tubuhnya untuk diberikan kepada orang lain dan demi kemaslahatan orang lain, yakni resipien. Sehingga berakibat fatal bagi dirinya, ini tidak dibolehkan dalam Islam.
2. Transplantasi Organ Tubuh Donor Dalam Keadaan Koma
Apabila transplantasi dilakukan terhadap donor yang dalam keadaan sakit (koma) atau hampir meninggal, maka hukum Islam pun tidak membolehkan, karena hal ini dapat mempercepat kematiannya dan mendahului kehendak Allah. Tidak etis apabila melakukan transplantasi bagi orang yang sekarat. Seharusnya berusaha untuk menyembuhkan orang yang sedang koma, meskipun menurut dokter sudah tidak ada lagi harapan untuk sembuh. Sebab ada juga orang yang dapat sembuh kembali walaupun hanya sebagian kecil. Oleh karena itu, mengambil organ tubuh donor dalam keadaan koma tidak boleh menurut Islam berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Hadits Rasulullah, dari Abu Sa`id, Sa`ad bin Sinan Al-Khudri, Rasulullah bersabda :
Artinya:”Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membayakan diri orang lain.” (HR. Ibnu Majah). .
Dalam kasus ini adalah membuat madaharat pada diri orang lain, yakni pendonor yang dalam keadaan sakit (koma) yang berakibat mempercepat kematiannya yang disebut euthanasia
b. Manusia wajib berusaha untuk menyembuhkan penyakitnya demi mempertahankan hidupnya, karena hidup dan mati itu urusan Allah SWT. Orang tidak boleh menyebabkan matinya orang lain. Dalam kasus ini orang yang sedang sakit (koma) akan meninggal dengan diambil organ tubuhnya tersebut. Sekalipun tujuan dari pencangkokan tersebut adalah mulia, yakni untuk menyembuhkan sakitnya orang lain (resipien).
3. Transplantasi Organ Dari Donor Yang Telah Meninggal
Apabila pencangkokan dilakukan ketika pendonor telah meninggal, baik secara medis maupun yuridis, maka menurut hukum Islam ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan. Yang membolehkan menggantungkan pada tiga syarat sebagai berikut:
a. Resipien dalam keadaan darurat yang dapat mengancam jiwanya bila tidak dilakukan transplantasi itu, sedangkan ia sudah menempuh pengobatan secara medis dan non medis, tapi tidak berhasil. Hal ini berdasarkan qaidah fiqhiyah: “Darurat akan membolehkan yang diharamkan”.
b. Pencangkokan cocok dengan organ resipien dan tidak akan menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih berat bagi repisien dibandingkan dengan keadaan sebelum pencangkokan.
c. Harus ada wasiat dari donor kepada ahli warisnya untuk menyumbangkan organ tubuhnya bila ia meninggal, atau ada izin dari ahli warisnya.
Demikian ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 29 Juni 1987, bahwa: “Dalam kondisi tidak ada pilihan lain yang lebih baik, maka pengambilan katup jantung orang yang telah meninggal untuk kepentingan orang yang masih hidup dapat dibenarkan oleh hokum Islam dengan syarat ada izin dari yang bersangkutan (wasiat ketika masih hidup) dan izin keluarga atau ahli waris”.
Adapun alasan membolehkannya adalah sebagai berikut:
1. Al-Qur’an Surat Al-Baqarah 195 seperti yang di atas. Bahwa ayat tersebut secara analogis dapat difahami, bahwa Islam tidak membenarkan pula orang membiarkan dirinya dalam keadaan bahaya atau tidak berfungsi organ tubuhnya yang sangat vital baginya, tanpa ausaha-usaha penyembuhannya secara medis dan non-medis termasuk pencangkokan organ tubuh yang secara medis memberi harapan kepada yang bersangkutan untuk bisa bertahan hidup.
2. Surat Al-Maidah: 32.
••
Artinya;”Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia seluruhnya.”
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai tindakan kemanusiaan yang dapat menyelamatkan jiwa manusia. misalnya dalam kasus ini seseorang yang dengan ikhlas menyumbangkan organ tubuhnya setelah meninggal, maka Islam membolehkan. Bahkan memandangnya sebagai amal perbuatan kemanusiaan yang tinggi nilainya, lantaran menolong jiwa sesama manusia atau membantu berfungsinya kembali organ tubuh sesamanya yang tidak berfungsi.
3. Surah Al-Maidah ayat 2:
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.
4. Hadits Nabi SAW yang artinya:”Berobatlah wahai hamba Allah, karen sesungguhnya Allah tidak meletakkan penyakit kecuali Dia meletakkan jua obatnya, kecuali satu penyakit yang tidak ada obatnya, yaitu penyakit tua.”
Hadits ini menunjukkan bahwa wajib hukumnya berobat bila sakit, apapun jenis penyakitnya, kecuali penyakit tua. Dalam kasus ini, pengobatannya adalah dengan cara transplantasi organ tubuh, sebagai upaya untuk menghilangkan penyakit hukumnya mubah asalkan tidak melanggar norma ajaran Islam.
5. Kaidah hukum Islam
Artinya:”Kemadharatan harus dihilangkan”
Seorang yang menderita sakit jantung atau ginjal yang hampir menghadapi maut sewaktu-waktu. Maka menurut kaidah hukum di atas, bahaya tersebut harus di tanggulangi dengan usaha pengobatan yakni transplantasi organ tubuh.
Dari dalil-dalil tersebut menyuruh berbuat baik kepada sesama manusia dan saling tolong menolong dalam kebaikan. Menyumbangkan organ tubuh si mayit merupakan suatu perbuatan tolong menolong dalam kebaikan karena memberi mamfaat bagi orang lain yang sangat memerlukannya.
Sedangkan yang mengatakan tidak boleh, karena agama Islam sangat menjunjung tinggi manusia, baik yang hidup maupun yang sudah mati. Sebab manusia memiliki banyak kelebihan yang tidak dimiliki makhluk lainnya. Maka wajar Allah memuliakan manusia berdasarkan Surah Al-Isra` ayat 70:
.
Artinya: “Dan Sesungguhnya Telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang Sempurna atas kebanyakan makhluk yang Telah kami ciptakan.”
Oleh karena itu, kita harus mengormati jasad manusia walaupun sudah meninggal. Karena Allah SWT telah menetapkan bahwa mayat mempun¬yai kehormatan yang wajib dipelihara sebagaimana kehormatan orang hidup. Dan Allah telah mengharamkan pelanggaran terha¬dap kehormatan mayat sebagaimana pelanggaran terhadap kehor¬matan orang hidup. Allah menetapkan pula bahwa menganiaya mayat sama saja dosanya dengan menganiaya orang hidup. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda yang diriwayatkan dari A’isyah Ummul Mu’minin RA yang artinya: “Memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan tulang orang hidup.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban).
Akan tetapi menurut pemakalah, meskipun pekerjaan transplantasi itu ada yang mengharamkan walau pada orang yang sudah meninggal. Demi kemaslahatan karena membantu orang lain yang sangat membutuhkannya, maka hukumnya boleh selama dalam pekerjaan transplantasi itu tidak ada unsur merusak tubuh mayat sebagai penghinaan kepadanya. Hal ini berdasarkan qaidah fiqhiyah: “Apabila bertemu dua hal yang mendatangkan mafsadah maka dipertahankan yang mendatangkan mudharat yang paling besar, dengan melakukan perbuatan yang paling ringan madhratnya dari dua mudharat”.
KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor hidup sehat maka hukumnya boleh selama ia tidak mudhrat atau kesengsaraan bagi si pendonor.
2. Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor sakit (koma), hukumnya haram.
3. Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor telah meninggal, ada yang berpendapat boleh dan ada yang berpendapat haram.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Aibak, Kutbuddin, Fiqh Kontemporer, Surabaya: Lembaga Kajian Agama dan Filsafat, 2009.
As-Sayuthi, Imam Jalaluddin `Abdirrahman ibn Abi Bakr, Al-Asybahu wan Nadhair, Surabaya: Toko Kitab Hidayah, 1965.
Depag RI, Al-Qur`an dan Terjemahannya, Depag RI: 2002.
Nata, Abuddin, Masail Al-Fiqhiyah, Jakarta: Kencana, 2006.
Nawawi, Imam, Terjemah Matan Hadits Arba`in, Solo: Insan Kamil, 2010.
Qardhawi, Yusuf, Fatwa-fatwa Kontemporer, Jakarta: Gema Insani Press, 1995.
Senin, 19 Desember 2011
Hati Kecilku.. (قلبي الصغير)
قَلْبِيْ الصَّغِيْرُ
Hati Kecilku..
حِيْنَ وُلِدْتُ أَعْطَيْتَــنِيْ قَلْباً صَغِيْراً خَالِيـــــــاً
Ketika dilahirkan, Kau berikanku hati kecil yang bersih..
مَلأْتُـهُ حُبّـــــــاً لَــكَ حُبّاً نَقِيّاً صَافِـيًــــــــا
Ku penuhi ia dengan cinta pada Mu..Cinta yang murni nan suci..
أَنْتَ حَبِيْبِيْ وَمَالِكِـــــيْ حُبُّكَ فِي قَلْبِيْ يَزِيْــــد
Kamu lah kekasih dan Pemilik Ku.. Cintamu pada hatiku, bertambah..
يَا مَنْ يَسُرُّنِي قُرْبُِــكَ سِوَى رِضَاكَ لا أُرِيْــدُ
Wahai yang dekatnya membahagiakanku.. ridha selain Mu tak ku inginkan..
قَلْبِيْ بِذِكْرِكَ يَطْمَئِـنُّ يَدْعُوْكَ رَبِّّي العَالِيَــا
Hatiku, dengan mengingat Mu,merasa tenang.. memohon kepada Mu tuhanku yang Maha Tinggi..
سُبْحَانَكَ وَبِحَمْـــــدِكَ يَرْجُوْكَ عَفْواً وَعَافِيَـا
Maha Suci engkau, dengan memuji Mu, ku memohon maaf dan ampunan Mu..
شُكْراً لِمَا أَهْدَيْتِـنِــــي قلباً بِذِكْرِكَ يَخْشَــــعُ
Syukur terucap.. untuk petunjuk yang Kau berikan padaku.. Hati ini, dengan menyebut Mu,merasakan khusyu'
ثَبِّتْهُ رَبِّي بِفَضْلِـــــكَ حَتَّى يُطِيْعُ وَيَسْمَــــعُ
Tetapkanlah hati ini dengan keutamaan Mu wahai tuhanku.. Sampai ia mentaati dan mendengar..
كلمات: منصور الواوان
Syair oleh : Manshur Al Wawan
Penerjemah :Khairul Umam Al Batawy
Hati Kecilku..
حِيْنَ وُلِدْتُ أَعْطَيْتَــنِيْ قَلْباً صَغِيْراً خَالِيـــــــاً
Ketika dilahirkan, Kau berikanku hati kecil yang bersih..
مَلأْتُـهُ حُبّـــــــاً لَــكَ حُبّاً نَقِيّاً صَافِـيًــــــــا
Ku penuhi ia dengan cinta pada Mu..Cinta yang murni nan suci..
أَنْتَ حَبِيْبِيْ وَمَالِكِـــــيْ حُبُّكَ فِي قَلْبِيْ يَزِيْــــد
Kamu lah kekasih dan Pemilik Ku.. Cintamu pada hatiku, bertambah..
يَا مَنْ يَسُرُّنِي قُرْبُِــكَ سِوَى رِضَاكَ لا أُرِيْــدُ
Wahai yang dekatnya membahagiakanku.. ridha selain Mu tak ku inginkan..
قَلْبِيْ بِذِكْرِكَ يَطْمَئِـنُّ يَدْعُوْكَ رَبِّّي العَالِيَــا
Hatiku, dengan mengingat Mu,merasa tenang.. memohon kepada Mu tuhanku yang Maha Tinggi..
سُبْحَانَكَ وَبِحَمْـــــدِكَ يَرْجُوْكَ عَفْواً وَعَافِيَـا
Maha Suci engkau, dengan memuji Mu, ku memohon maaf dan ampunan Mu..
شُكْراً لِمَا أَهْدَيْتِـنِــــي قلباً بِذِكْرِكَ يَخْشَــــعُ
Syukur terucap.. untuk petunjuk yang Kau berikan padaku.. Hati ini, dengan menyebut Mu,merasakan khusyu'
ثَبِّتْهُ رَبِّي بِفَضْلِـــــكَ حَتَّى يُطِيْعُ وَيَسْمَــــعُ
Tetapkanlah hati ini dengan keutamaan Mu wahai tuhanku.. Sampai ia mentaati dan mendengar..
كلمات: منصور الواوان
Syair oleh : Manshur Al Wawan
Penerjemah :Khairul Umam Al Batawy
Do`a Untuk Cinta
Ya Rabb.....
Saat aku menyukai seorang teman
Ingatkanlah aku bahwa akan ada sebuah akhir
Sehingga aku tetap bersama Yang Tak Pernah Berakhir
Ya Rahman.....
Ketika aku merindukan seorang kekasih
Rindukanlah aku kepada yang rindu Cinta Sejati-Mu
Agar kerinduanku terhadap-Mu semakin menjadi
Ya Malik.....
Jika aku hendak mencintai seseorang
Temukanlah aku dengan orang yang mencintai-Mu
Agar bertambah kuat cintaku pada-Mu
Ya Rabb….
Berikanlah Cinta yang tulus kepada kami
Bukan karna fisik atau pun materi
Tapi hanya untuk mencari Ridho-Mu
Ya Rabb.....
Ketika aku sedang jatuh cinta
Jagalah cinta itu
Agar tidak melebihi cintaku pada-Mu
Ya `Alim.....
Ketika aku berucap aku cinta padamu
Biarlah kukatakan kepada yang hatinya tertaut pada-Mu
Agar aku tak jatuh dalam cinta yang bukan karena-Mu
Sebagaimana orang bijak berucap
“Mencintai seseorang bukanlah apa-apa
Dicintai seseorang adalah sesuatu
Dicintai oleh orang yang kau cintai sangatlah berarti
Tapi dicintai oleh Sang Pencinta adalah segalanya”
Perkenankanlah do`a hamba ini ya Allah….
Aamiiiin Ya Rabbal `alamin………………
By: Hamba dho`if
Saat aku menyukai seorang teman
Ingatkanlah aku bahwa akan ada sebuah akhir
Sehingga aku tetap bersama Yang Tak Pernah Berakhir
Ya Rahman.....
Ketika aku merindukan seorang kekasih
Rindukanlah aku kepada yang rindu Cinta Sejati-Mu
Agar kerinduanku terhadap-Mu semakin menjadi
Ya Malik.....
Jika aku hendak mencintai seseorang
Temukanlah aku dengan orang yang mencintai-Mu
Agar bertambah kuat cintaku pada-Mu
Ya Rabb….
Berikanlah Cinta yang tulus kepada kami
Bukan karna fisik atau pun materi
Tapi hanya untuk mencari Ridho-Mu
Ya Rabb.....
Ketika aku sedang jatuh cinta
Jagalah cinta itu
Agar tidak melebihi cintaku pada-Mu
Ya `Alim.....
Ketika aku berucap aku cinta padamu
Biarlah kukatakan kepada yang hatinya tertaut pada-Mu
Agar aku tak jatuh dalam cinta yang bukan karena-Mu
Sebagaimana orang bijak berucap
“Mencintai seseorang bukanlah apa-apa
Dicintai seseorang adalah sesuatu
Dicintai oleh orang yang kau cintai sangatlah berarti
Tapi dicintai oleh Sang Pencinta adalah segalanya”
Perkenankanlah do`a hamba ini ya Allah….
Aamiiiin Ya Rabbal `alamin………………
Langganan:
Postingan (Atom)